A.
PENDAHULUAN
Beberapa tahun yang lalu terjadi hal yang tidak
menyenangkan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh oknum guru matematika
di sebuah sekolah di Pangkal Pinang. Guru merupakan
salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Guru adalah pendidik
profesional yang tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional
(Undang-Undang Guru dan Dosen:1:5).
Dalam melaksanakan tugas pembelajaran, kerap terjadi hal yang tidak
menyenangkan yang dilakukan oleh oknum guru. Hal ini seringkali terjadi
kasus-kasus yang melibatkan siswa dan
guru. Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum guru ini merupakan
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja yang melawan hukum
dan kode etik seorang guru. Sehingga akibat yang ditimbulkan perbuatan oknum guru tersebut
menjadikan luka fisik dan psikis korban atau siswa. Salah satu kasus yang
terjadi di Indonesia yaitu perbuatan oknum guru matematika yang menganiaya
siswa hingga pingsan hanya karena hal sepele yaitu korban
dianggap kurang ajar dan dengan sengaja memanggil nama guru tersebut tanpa menggunakan sapaan "Pak".
B. MASALAH
Makalah ini membahas tentang kasus oknum guru matematika yang menganiaya siswa hingga pingsan hanya
karena hal sepele yaitu memanggil tanpa sapaan “pak” kepada guru tersebut.
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut, dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana kronologis hingga
kasus tersebut bisa terjadi?
2.
Apa saja pelanggaran kode etik yang
dilakukan guru terhadap siswa?
3. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kasus
tersebut?
3.
Bagaimana solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran kode etik guru pada kasus
tersebut?
4. Bagaimana upaya pencegahan agar
pelanggaran kode etik guru seperti kasus tersebut tidak terulang kembali?
C. TUJUAN
Dengan melakukan analisis terhadap
kasus ini, bertujuan untuk:
1. Dapat
mengetahui kronologis kasus tersebut bisa
terjadi.
2. Dapat
mengetahui pelanggaran kode etik apa saja yang dilakukan oleh guru terhadap
siswa tersebut
3. Dapat
mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya kasus tersebut.
4. Dapat
mengetahui solusi yang harus dilakukan untuk
mengatasi pelanggaran
kode etik guru pada kasus tersebut.
5. Dapat
mengetahui upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar pelanggaran kode etik
guru seperti kasus tersebut tidak
terulang kembali.
D. METODE
Makalah ini menggunakan metode studi
kasus. Studi kasus merupakan metode yang digunakan untuk mengungkapkan kasus
tertentu (Dewi,N.F.R, 2011). Sehingga
dalam makalah ini akan dilakukan studi kasus terhadap kasus oknum guru
matematika yang menganiaya siswa hingga pingsan hanya
karena hal sepele yaitu korban dianggap kurang ajar
dan dengan sengaja memanggil nama guru tersebut tanpa menggunakan sapaan "Pak".
E. HASIL ANALISIS
1. Kronologis Kasus
Seorang oknum guru disalah satu SMP di
Kota Pangkal Pinang yang terjadi ditahun 2017 tega menganiaya siswanya. Aksi
yang dilakukan oleh guru tersebut termasuk sadis. Aksi pemukulan yang dilakukan
oleh oknum guru pengajar matematika itu bermula ketika seorang siswa dengan
sengaja mengejek guru tersebut. Siswa yang menjadi korban memanggil nama guru
tersebut tanpa menggunakan sapaan “Pak” saat melewati kelas lain yang sedang
diajari oleh guru tersebut. Kemudian guru sebagai pelaku menghampiri kelas
korban selesai pelajaran olahraga di lapangan. Keisengan yang dilakukan korban menjadi
penganiayaan karena pelaku kemudian mencari siapa yang memanggilnya. Kemudian
korban mengaku sebagai siswa yang memanggil tersebut hingga terjadilah aksi
pemukulan dan pembenturan kepala ke dinding terjadi.Padahal siswa lain sudah
berusaha melerai tetapi pelaku semakin meningkatkan aksi kekerasannya bahkan
terjadi pelemparan kursi. Setelah kejadian tersebut, korban masih sempat dibawa
ke kantor kepala sekolah, dan pihak keluarga kemudian membawa korban ke
Puskesmas untuk mendapatkan oksigen. Namun, korban merasakan pusing terus
menerus, maka keluarga pun akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk
mendapatkan perawatan karena korban sempat pingsan setelah terkena pukulan.
Pihak keluarga tidak terima atas penganiayaan tersebut sehingga kemungkinan
akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Namun kasus ini berujung
damai, setelah beberapa hari kondisi korban dinyatakan stabil oleh dokter
akhirnya korban boleh dibawa pulang. Ibu
serta pelaku pun kembali ke sekolah dan didamaikan oleh kepala sekolah
SMP tersebut dengan membuat surat penjanjian damai dan saling bersalaman.
2. Analisis Pelanggaran Kode Etik Guru Terhadap
Siswa
Dari kronologis kasus tersebut
maka pelanggaran kode etik yang dilakukan guru terhadap siswa adalah sebagai
berikut:
1) Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat. Disini guru tidak berhasil membimbing siswa
yang melakukan hal tidak sopan tetapi guru malah melakukan hal yang sangat
tidak membimbing siswa sama sekali.
2) Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. Disini
guru tersebut malah menciptakan suasana sekolah yang tidak menyenangkan dengan
aksi kekerasan yang dilakukannya hingga membuat keributan di lingkungan
sekolah.
3) Guru
menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan. Disini guru sama sekali tidak memiliki rasa kasih
sayang dan melakukan tindak kekerasan fisik diluar batas kaidah pendidikan
hingga siswa tersebut pingsan dan dibawa ke rumah sakit. Hal ini menyebabkan
luka fisik maupun psikis pada diri siswa tersebut.
4) Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik. Disini guru tersebut lah yang menjadi pemberi
pengaruh perkembangan negatif pada siswa karena melakukan tindak kekerasan
fisik.
5) Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
Disini guru tersebut tidak adil dalam memandang
tindakan siswa yang melakukan kesalahan dengan memanggil guru tanpa menggunakan
kata sapaan “pak”. Hukuman yang diberikan guru tersebut sangat tidak adil dan
telah melampaui batas menghukum untuk memberi pelajaran kepada siswa yang
melakukan kesalahan.
6) Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan. Disini guru tersebut menimbulkan gangguan kesehatan dan keamanan siswa yang
mana kekerasan dilakukan hingga siswa pingsan akibatnya siswa harus dibawa ke
rumah sakit. Akibatnya siswa mengalami luka fisik dan psikis. Guru tersebut
menjadi sangat berbahaya bagi keamanan siswa.
7) Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. Disini
guru telah melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama dengan melakukan tindakan yang sadis
hingga menyebabkan ganguan kesehatan terhadap siswa. Guru
seharusnya profesional dan dapat mengendalikan emosi dengan mempertimbangkan
dampak buruk yang akan terjadi.
3. Faktor Penyebab Terjadinya Peristiwa
Faktor yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran kode etik guru yaitu:
1) Guru yang salah dalam menerapkan hukuman bagi siswa
yang melakukan kesalahan.
2) Guru yang kurang siap secara mental, fisik, maupun emosional yang
seharusnya sangat dibutuhkan kesiapan agar interaksi siswa dan guru terjalin
dengan harmonis.
3) Kurangnya pembinaan perilaku sesuai budi pekerti dalam
rangka pembentukan karakter siswa.
4. Solusi
Yang Harus Dilakukan Untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Guru
Dari hasil analisis pelanggaran kode
etik yang dilakukan guru tersebut perlu adanya solusi bagi pelanggar kode etik
guru. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi bagi guru tersebut yang telah
melanggar kode etik yaitu:
1) Memberikan
sanksi tegas terhadap guru yang telah melakukan pelanggaran kode etik guru.
Karena telah merugikan siswa yang menerima tindakan kekerasan fisik oleh guru
tersebut yang seharusnya menjadi teladan yang baik untuk siswa walaupun siswa
telah melakukan perbuatan yang tidak sopan, seharusnya sebagai guru tidak perlu
memberikan kekerasan fisik yang berlebihan namun cukup memberikan nasehat atau
hukuman ringan.
2) Guru
tersebut harus dievaluasi lagi secara kepegawaian oleh Dinas terkait masih
patutkah pelaku menjadi guru.
3) Menurut KPAI
menegaskan pelaku tindak kekerasan terhadap siswa harus di hukum pidana
agar menimbulkan efek jera. Apabila pelaku merupakan seorang guru pegawai
negeri sipil, maka pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan
peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hukuman pidana
dan sanksi administrasi tetap harus dijalankan meskipun sudah ada perdamaian
diantara pelaku dan korban.
5. Upaya Pencegahan Agar Pelanggaran Kode Etik Guru Seperti Kasus
Tersebut Tidak Terulang Kembali.
Upaya pencegahan yang dapat
dilakukan agar pelanggaran kode etik guru seperti kasus tersebut tidak terulang
kembali yaitu:
1) Mewajibkan
guru untuk membaca, memahami, dan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan
profesinya sebagai guru.
2) Calon
Guru seharusnya diberikan tes psikologi yang ketat agar dapat menghadapi
perbedaan karakter setiap siswa.
3) Memberikan
pelatihan-pelatihan untuk guru tentang cara menghadapi siswa yang berbeda
karakter agar guru mampu menghadapi siswa yang nakal.
4) Guru
seharusnya memahami perkembangan tingkah laku siswa.
5) Memberikan
tindak sanksi tegas bagi oknum guru yang melanggar kode etik guru.
F. PENUTUP
Kasus penganiayaan yang terjadi didunia pendidikan
terutama disekolah bisa saja terjadi. Penganiayaan yang dilakukan seorang guru
merupakan tindakan pelanggaran kode etik guru. Kasus yang terjadi disebabkan
hal sepele, hanya karena siswa yang
memanggil nama guru tanpa sapaan “pak” yang mengakibatkan terjadinya tindak
kekerasan oleh oknum guru matematika.Kasus ini bisa terjadi karena beberapa
faktor yang menyebabkan terjadinya hal yang tidak menyenangkan tersebut seperti
akibat hukuman yang tidak tepat, kurangnya kemampuan guru dalam mengendalikan
emosionalnya dalam menghadapi perilaku siswa, Kurangnya pembinaan perilaku budi
pekerti di sekolah. Dalam hal ini untuk solusi bagi pelanggar kode etik seperti
yang dilakukan oknum guru tersebut perlu adanya tindakan sanksi tegas dengan
membawa ke ranah hukum, melakukan evaluasi secara kepegawaian oleh Dinas, serta
memberikan hukuman pidana dan sanksi administrasi meskipun sudah
ada perdamaian diantara pelaku dan korban. Upaya pencegahan yang dapat
dilakukan agar kasus pelanggara kode etik tidak terjadi lagi yaitu dengan
mewajibkan guru menerapkan kode etik guru, Calon Guru seharusnya diberikan tes
psikologi yang ketat, memberikan pelatihan-pelatihan, Guru seharusnya memahami perkembangan
tingkah laku siswa, serta memberikan tindak sanksi tegas bagi oknum guru yang
melanggar kode etik guru.
G.
REFERENSI
Dewi,N.F.R.(2011).Studi
Kasus. https://mediapls2009.wordpress.com/2011/03/27/studi-kasus/. Diakses
pada 4 April 2020.
Hindarto,
S.Y(2017). KPAI Kecam
Aksi Guru Aniaya Murid di Pangkalpinang. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171106085736-20-253695/kpai-kecam-aksi-guru-aniaya-murid-di-pangkalpinang#. Diakses
pada 25 Maret 2020.
Indonesia,
P. R. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Negara, Jakarta.(ID).
INDONESIA,
P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Jhon, D.(2019).
Kode Etik Guru Indonesia. https://www.silabus.web.id/kode-etik-guru-indonesia/. Diakses pada 4 April 2020.
Laia,
E.F, dkk.(2017). Pelanggaran Kode Etik Guru Ynag Ada Di Indonesia dan Cara
Penanggulangannya.https://ebenfilsafanlaia1.blogspot.com/2017/04/pelanggaran-kode-etik-profesi-guru-yang.html?m=1.
Diakses pada 4 April 2020.
Wahyono,
D.(2017). Kasus Guru Pukul Siswa di Pangkalpinang Berakhir Damai.https://news.detik.com/berita/d-3680940/kasus-guru-pukul-siswa-di-pangkalpinang-berakhir-damai.
Diakses pada 25 Maret 2020.