Minggu, 05 April 2020

ANALISIS KASUS OKNUM GURU MATEMATIKA ANIAYA SISWA HINGGA PINGSAN KARENA MEMANGGIL TANPA SAPAAN “PAK”




A.    PENDAHULUAN
Beberapa tahun yang lalu terjadi hal yang tidak menyenangkan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh oknum guru matematika di sebuah sekolah di Pangkal Pinang. Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (Undang-Undang Guru dan Dosen:1:5). Dalam melaksanakan tugas pembelajaran, kerap terjadi hal yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum guru. Hal ini seringkali terjadi kasus-kasus yang  melibatkan siswa dan guru. Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum guru ini merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja yang melawan hukum dan kode etik seorang guru. Sehingga akibat  yang ditimbulkan perbuatan oknum guru tersebut menjadikan luka fisik dan psikis korban atau siswa. Salah satu kasus yang terjadi di Indonesia yaitu perbuatan oknum guru matematika yang menganiaya siswa hingga pingsan hanya karena hal sepele yaitu korban dianggap kurang ajar dan dengan sengaja memanggil nama guru tersebut tanpa menggunakan sapaan "Pak".

B.     MASALAH
Makalah ini membahas tentang kasus oknum guru matematika yang menganiaya siswa hingga pingsan hanya karena hal sepele yaitu memanggil tanpa sapaan “pak” kepada guru tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kronologis hingga kasus tersebut bisa terjadi?
2. Apa saja pelanggaran kode etik yang dilakukan guru terhadap siswa?
3. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?
3. Bagaimana solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran kode etik guru pada kasus tersebut?
4. Bagaimana upaya pencegahan agar pelanggaran kode etik guru seperti kasus tersebut tidak terulang kembali?


C.    TUJUAN
Dengan melakukan analisis terhadap kasus ini, bertujuan untuk:
1.   Dapat mengetahui kronologis kasus tersebut bisa terjadi.
2.  Dapat mengetahui pelanggaran kode etik apa saja yang dilakukan oleh guru terhadap siswa tersebut
3.   Dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut.
4.  Dapat mengetahui solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran kode etik guru pada kasus tersebut.
5.   Dapat mengetahui upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar pelanggaran kode etik guru seperti kasus tersebut  tidak terulang kembali.

D.    METODE
Makalah ini menggunakan metode studi kasus. Studi kasus merupakan metode yang digunakan untuk mengungkapkan kasus tertentu (Dewi,N.F.R, 2011). Sehingga dalam makalah ini akan dilakukan studi kasus terhadap kasus oknum guru matematika yang menganiaya siswa hingga pingsan hanya
karena hal sepele yaitu korban dianggap kurang ajar dan dengan sengaja memanggil nama guru tersebut tanpa menggunakan sapaan "Pak".

E.     HASIL ANALISIS


1.      Kronologis Kasus
Seorang oknum guru disalah satu SMP di Kota Pangkal Pinang yang terjadi ditahun 2017 tega menganiaya siswanya. Aksi yang dilakukan oleh guru tersebut termasuk sadis. Aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru pengajar matematika itu bermula ketika seorang siswa dengan sengaja mengejek guru tersebut. Siswa yang menjadi korban memanggil nama guru tersebut tanpa menggunakan sapaan “Pak” saat melewati kelas lain yang sedang diajari oleh guru tersebut. Kemudian guru sebagai pelaku menghampiri kelas korban selesai pelajaran olahraga di lapangan. Keisengan yang dilakukan korban menjadi penganiayaan karena pelaku kemudian mencari siapa yang memanggilnya. Kemudian korban mengaku sebagai siswa yang memanggil tersebut hingga terjadilah aksi pemukulan dan pembenturan kepala ke dinding terjadi.Padahal siswa lain sudah berusaha melerai tetapi pelaku semakin meningkatkan aksi kekerasannya bahkan terjadi pelemparan kursi. Setelah kejadian tersebut, korban masih sempat dibawa ke kantor kepala sekolah, dan pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan oksigen. Namun, korban merasakan pusing terus menerus, maka keluarga pun akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena korban sempat pingsan setelah terkena pukulan. Pihak keluarga tidak terima atas penganiayaan tersebut sehingga kemungkinan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Namun kasus ini berujung damai, setelah beberapa hari kondisi korban dinyatakan stabil oleh dokter akhirnya korban boleh dibawa pulang. Ibu  serta pelaku pun kembali ke sekolah dan didamaikan oleh kepala sekolah SMP tersebut dengan membuat surat penjanjian damai dan saling bersalaman.


     2. Analisis Pelanggaran Kode Etik Guru Terhadap Siswa
Dari kronologis kasus tersebut maka pelanggaran kode etik yang dilakukan guru terhadap siswa adalah sebagai berikut:
1)   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.  Disini guru tidak berhasil membimbing siswa yang melakukan hal tidak sopan tetapi guru malah melakukan hal yang sangat tidak membimbing siswa sama sekali.
2) Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. Disini guru tersebut malah menciptakan suasana sekolah yang tidak menyenangkan dengan aksi kekerasan yang dilakukannya hingga membuat keributan di lingkungan sekolah.
3) Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Disini guru sama sekali tidak memiliki rasa kasih sayang dan melakukan tindak kekerasan fisik diluar batas kaidah pendidikan hingga siswa tersebut pingsan dan dibawa ke rumah sakit. Hal ini menyebabkan luka fisik maupun psikis pada diri siswa tersebut.
4)  Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. Disini guru tersebut lah yang menjadi pemberi pengaruh perkembangan negatif pada siswa karena melakukan tindak kekerasan fisik.
5)    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
Disini guru tersebut tidak adil dalam memandang tindakan siswa yang melakukan kesalahan dengan memanggil guru tanpa menggunakan kata sapaan “pak”. Hukuman yang diberikan guru tersebut sangat tidak adil dan telah melampaui batas menghukum untuk memberi pelajaran kepada siswa yang melakukan kesalahan.
6)   Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. Disini guru tersebut menimbulkan  gangguan kesehatan dan keamanan siswa yang mana kekerasan dilakukan hingga siswa pingsan akibatnya siswa harus dibawa ke rumah sakit. Akibatnya siswa mengalami luka fisik dan psikis. Guru tersebut menjadi sangat berbahaya bagi keamanan siswa.
7)  Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. Disini guru telah melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama dengan melakukan tindakan yang sadis hingga menyebabkan ganguan kesehatan terhadap siswa. Guru seharusnya profesional dan dapat mengendalikan emosi dengan mempertimbangkan dampak buruk yang akan terjadi.

3.    Faktor Penyebab Terjadinya Peristiwa
Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik guru yaitu:
1)   Guru yang salah dalam menerapkan hukuman bagi siswa yang melakukan kesalahan.
2) Guru yang kurang siap secara  mental, fisik, maupun emosional yang seharusnya sangat dibutuhkan kesiapan agar interaksi siswa dan guru terjalin dengan harmonis.
3) Kurangnya pembinaan perilaku sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan karakter siswa.


           4.  Solusi Yang Harus Dilakukan Untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Guru
Dari hasil analisis pelanggaran kode etik yang dilakukan guru tersebut perlu adanya solusi bagi pelanggar kode etik guru. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi bagi guru tersebut yang telah melanggar kode etik yaitu:
1)  Memberikan sanksi tegas terhadap guru yang telah melakukan pelanggaran kode etik guru. Karena telah merugikan siswa yang menerima tindakan kekerasan fisik oleh guru tersebut yang seharusnya menjadi teladan yang baik untuk siswa walaupun siswa telah melakukan perbuatan yang tidak sopan, seharusnya sebagai guru tidak perlu memberikan kekerasan fisik yang berlebihan namun cukup memberikan nasehat atau hukuman ringan.
2)   Guru tersebut harus dievaluasi lagi secara kepegawaian oleh Dinas terkait masih patutkah pelaku menjadi guru.
3)   Menurut KPAI  menegaskan pelaku tindak kekerasan terhadap siswa harus di hukum pidana agar menimbulkan efek jera. Apabila pelaku merupakan seorang guru pegawai negeri sipil, maka pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hukuman pidana dan sanksi administrasi tetap harus dijalankan meskipun sudah ada perdamaian diantara pelaku dan korban.

      5. Upaya Pencegahan Agar Pelanggaran Kode Etik Guru Seperti Kasus Tersebut Tidak Terulang Kembali. 
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar pelanggaran kode etik guru seperti kasus tersebut tidak terulang kembali yaitu:
1) Mewajibkan guru untuk membaca, memahami, dan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
2)  Calon Guru seharusnya diberikan tes psikologi yang ketat agar dapat menghadapi perbedaan karakter setiap siswa.
3)  Memberikan pelatihan-pelatihan untuk guru tentang cara menghadapi siswa yang berbeda karakter agar guru mampu menghadapi siswa yang nakal.
4)   Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku siswa.
5)   Memberikan tindak sanksi tegas bagi oknum guru yang melanggar kode etik guru. 


      F. PENUTUP

Kasus penganiayaan yang terjadi didunia pendidikan terutama disekolah bisa saja terjadi. Penganiayaan yang dilakukan seorang guru merupakan tindakan pelanggaran kode etik guru. Kasus yang terjadi disebabkan hal sepele, hanya karena  siswa yang memanggil nama guru tanpa sapaan “pak” yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan oleh oknum guru matematika.Kasus ini bisa terjadi karena beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal yang tidak menyenangkan tersebut seperti akibat hukuman yang tidak tepat, kurangnya kemampuan guru dalam mengendalikan emosionalnya dalam menghadapi perilaku siswa, Kurangnya pembinaan perilaku budi pekerti di sekolah. Dalam hal ini untuk solusi bagi pelanggar kode etik seperti yang dilakukan oknum guru tersebut perlu adanya tindakan sanksi tegas dengan membawa ke ranah hukum, melakukan evaluasi secara kepegawaian oleh Dinas, serta memberikan hukuman pidana dan sanksi administrasi meskipun sudah ada perdamaian diantara pelaku dan korban. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar kasus pelanggara kode etik tidak terjadi lagi yaitu dengan mewajibkan guru menerapkan kode etik guru, Calon Guru seharusnya diberikan tes psikologi yang ketat, memberikan pelatihan-pelatihan, Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku siswa, serta memberikan tindak sanksi tegas bagi oknum guru yang melanggar kode etik guru.

      G.    REFERENSI

Dewi,N.F.R.(2011).Studi Kasus. https://mediapls2009.wordpress.com/2011/03/27/studi-kasus/. Diakses pada 4 April 2020.
Hindarto, S.Y(2017). KPAI Kecam Aksi Guru Aniaya Murid di Pangkalpinang. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171106085736-20-253695/kpai-kecam-aksi-guru-aniaya-murid-di-pangkalpinang#. Diakses pada 25 Maret 2020.
Indonesia, P. R. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Negara, Jakarta.(ID).
INDONESIA, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Jhon, D.(2019). Kode Etik Guru Indonesia. https://www.silabus.web.id/kode-etik-guru-indonesia/. Diakses pada 4 April 2020.
Laia, E.F, dkk.(2017). Pelanggaran Kode Etik Guru Ynag Ada Di Indonesia dan Cara Penanggulangannya.https://ebenfilsafanlaia1.blogspot.com/2017/04/pelanggaran-kode-etik-profesi-guru-yang.html?m=1. Diakses pada 4 April 2020.
Wahyono, D.(2017). Kasus Guru Pukul Siswa di Pangkalpinang Berakhir Damai.https://news.detik.com/berita/d-3680940/kasus-guru-pukul-siswa-di-pangkalpinang-berakhir-damai. Diakses pada 25 Maret 2020.